Mawarismerupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu: Orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, Soal Ujian Kenaikan Kelas UKK Mata Pelajaran Fiqih Kelas 11 MA Terbaru I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat! 1. Bagi seseorang yang dipandang dari pertumbuhan jasmaniyahnya sudah layak menikah hanya saja ia khawatir tidak bisa memberikan nafkah kepada calon istrinya…. a. Wajib b. Haram c. Sunah d. Makruh e. Mubah 2. Pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan dan seterusnya. Dengan berakhirnya batas waktu maka dengan sendirinya pernikahan berakhir tanpa ada ucapan talaq, maka nikah yang demikian disebut.... a. Nikah Syighar b. Nikah Mut’ah c. Nikah tahlil d. Menikahi Mahram e. Pernikahan dalam Masa Iddah 3. Ibu Siti ketika menikah dengan bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian merupakan jalan terbaik. Seandainya bapak Ahmad ingin menikah kembali, maka terlarang baginya untuk menikahi Aisyah, karena Aisyah merupakan mahram dengan sebab . . . . a. keturunan b. persusuan c. pernikahan d. pertalian agama e. dimadu 4. Istri yang di tinggal meninggal oleh suami maka masa iddahnya selama . . . . a. 3 bulan b. 3 kali suci c. 4 bulan 10 hari d. 5 bulan e. 6 bulan 5. Perhatikan pernyataan berikut ini! 1 Terhindar dari perbuatan maksiat 2 Untuk meneruskan kehidupan manusia 3 Pasangan yang didapat sesuai dengan perilaku 4 Terwujudnya ketentraman, kasih sayang dan cinta 5 Ikatan yang menyatukan seorang laki-laki dan wanita 6 Merupakan status simbol dalam kehidupan masyarakat Melalui pernyataan tersebut, yang termasuk hikmah pernikahan adalah nomor . . . . a. 1, 2 dan 3 b. 4, 5 dan 6 c. 1, 2 dan 4 d. 3, 5 dan 6 e. 2, 3 dan 4 6. Pernikahan berstatus sah jika antara lain ada walinya. Adapun orang yang tidak sah menjadi wali pengantin wanita sebagai berikut, adalah.... a. bapak pengantin wanita b. saudara laki-laki sebapak c. anak laki-laki dari saudara sebapak d. kakek mempelai wanita e. saudara tiri laki-laki dari mempelai wanita 7. pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an. yang demikian pengertian dari .... a. Hadiah b. Sedekah c. Infak d. Mahar e. Hibah 8. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 9. Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin atau dengan memberikan sejumlah uang yang disetujui oleh mereka berdua disebut … a. khulu’ b. ila' c. fasakh d. dzihar e. li’an 10. Yang tidak termasuk rukun nikah dibawah ini adalah.... a. Calon Kedua mempelai b. Wali c. Saksi d. Ijab dan Qabul e. Mahar 11. Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila .... a. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun b. karena kebutuhan biologis c. kedua orang tua sudah menyetujuinya d. orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri e. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah 12. أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ رواه ابوداود Bila kita melihat makna yang terkandung dalam hadits di atas, maka talak hukumnya . . . . a. makruh b. jaiz c. sunat d. mubah e. haram 13. Diantara sebab jatuhnya talak adalah bila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina dengan sumpah dan istrinya menolak tuduhan tersebut dengan sumpah pula. Istilah ini disebut .... a. zihar b. khuluk c. ila’ d. fasakh e. li’an 14. Isteri yang ditalak atau dicerai mati, serta belum dicampuri suaminya maka a. harus menunggu tiga bulan lamanya b. ia menunggu empat kali suci c. mempunyai iddah tiga kali suci d. wanita itu tidak beriddah e. iddahnya tiga bulan sepuluh hari 15. Dalam iddah raji'ah, isteri yang setia berhak mendapat .... a. sandang pangan dan tempat tinggal b. pendidikan dan pelatihan c. pelayanan seperti layaknya suami isteri d. hanya berupa pakaian saja e. mahar mas kawin serta belanja sehari-hari 16. Menurut ajaran Islam, yang lebih kita utamakan dalam memilih pasangan hidup adalah .... a. agama dan pendidikan b. golongan, suku dan kebangsaan c. rupa dan adat istiadat setempat d. pangkat, golongan dan penghasilan e. harta dan tingkat keturunan dalam masyarakat 17. Kalau nikah ditujukan semata-mata hanya kepada kepuasan biologis, maka akan timbul dampak negatif sebagai berikut, kecuali .... a. perempuan tua tidak berguna lagi dalam kehidupan b. kecenderungan pria beristri muda, istri tua diceraikan c. pemenuhan kebutuhan biologis menjadi tujuan pokok d. mengakibatkan peledakan penduduk bumi e. harkat dan martabat manusia terpelihara, karena fitrah biologisnya terpenuhi 18. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah .... a. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya b. memberi kesehatan badan dan rohani istri c. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya d. memperhatikan keadaan istrinya e. meningkatkan mutu keislaman istrinya 19. Kewajiban immaterial suami terhadap istrinya adalah sebagai berikut, kecuali .... a. bergaul dengan baik terhadap istrinya b. memperhatikan keadaan istri c. meningkatkan kualitas keislaman istri d. menjaga dan melindungi istri e. memberikan kebebasan istrinya dalam segala hal 20. Firman Allah swt., وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Artinya "Dan bergaullah dengan istri-istrimu dengan ...." a. secara patut b. secara benar c. menurut kesenanganmu d. secara sederhana e. menurut tuntunan agama 21. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah ….. a. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia b. melaksanakan perintah Allah swt. c. membina rasa kasih sayang d. mengikuti sunah Rasulullah saw. e. terpenuhinya kebutuhan biologis semata 22. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut 1 Wanita tersebut termasuk muhrim 2 Wanita yang termasuk iddah wafat 3 Wanita yang masih bersuami 4 Wanita yang dalam iddah talak bain 5 Wanita yang sudah bertunangan Dari pernyataan-pernyataan tersebut wanita yang haram di pinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah a. 1, 2 dan 3 b. 2, 4 dan 5 c. 1, 3 dan 5 d. 2, 3, 4 dan 5 e. 2, 3 dan 4 23. Pengertian ilmu mawaris secara syar’i adalah a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan menurut hukum yang berlaku d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris menurut hukum Islam e. Ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang tua 24. Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah a. Agar manusia patuh terhadap hukum Allah dalam pembagian harta warisan b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan karena pembagian harta warisan c. Agar para ahli waris semuanya mendapat bagian yang merata d. Agar bagian orang tua dapat didahulukan daripada bagian ahli waris lain e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat 25. penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang kebih dekat pertaliaannya hubungannya denganorang yang meninggal disebut ..... a. Asabah b. Ashab al-furud c. Hijab d. Zawi al-furud e. Al-furud al-muqaddarah 26. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an disebut …. a. Al-furud al-muqaddarah b. Ashab al-furud c. Al-miras d. Far’u al-mayyit e. Furud al-mayyit 27. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi adalah …. a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak 28. Ada beberapa sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi. Salah satu sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi adalah …. a. Nasab b. Persemendaan c. Sepersusuan d. Murtad e. Pernikahan 29. Jika seluruh ahli waris laki-laki ada, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah … a. Suami, anak laki-laki, dan bapak b. Bapak, anak laki-laki dan saudara laki-laki c. Suami, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki d. Suami saudara dan bapak e. Suami anak laki-laki dan paman 30. Berikut adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah…. a. Bapak b. Suami jika tidak ada anak c. Istri d. Ibu e. Cucu 31. Yang dimaksud asabah ma’a al-gair adalah …. a. Anak permpuan jika bersama anak laki-laki b. Cucu perempuan jika bersama cucu laki-aki c. Anak laki-laki dan ayah d. Saudara perempuan kandung jika bersama anak perempuan e. Kakek jika bersama anak laki-laki 32. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. Bagian masing-masing ahli waris adalah a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing juta c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 6 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 3 juta d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta e. Suami Rp. ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak laki-laki Rp. 2,5 juta dan 2 anak perempuan juta 33. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 34. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 35. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 36. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal 37. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 38. Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berpakah bagian dari seorang anak perempuan.... a. b. c. d. e. 39. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 40. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali .... a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah 41. Ilmu mawarits disebut juga… a. Ilmu hisab b. Ilmu faraidh c. Ilmu falak d. Ilmu taqsim e. Ilmu tauzi’ 42. Orang yang telah meninggal dan mewariskan hartanya kepada ahli warisnya disebut… a. Warits b. Muwarrits c. Mauruts d. Muwazzi’ e. Muqassim 43. Hukum mempelajari dan mengamalkan ilmu mawarits adalah… a. Fardhu ain b. Fardhu kifayah c. Mandub d. Mustahab e. Jaiz 44. Berikut ini adalah sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan, kecuali… a. Hubungan keluarga b. Pernikahan yang syah c. Memerdekakan budak d. Pertemanan e. Kesamaan agama 45. Berikut ini adalah orang-orang yang tidak akan mendapatkan harta warisan, kecuali… a. Pembunuh b. Budak c. Anak d. Orang murtad e. Orang yang berbeda agama 46. Semua ahli waris di bawah ini tidak bisa gugur haknya, kecuali… a. Anak laki-laki b. Anak perempuan c. Bapak d. Suami e. Paman 47. Ashobah adalah pengistilahan bagi ahli waris yang… a. Mendapatkan seluruh harta warisan b. Mendapatkan ½ harta warisan c. Ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan d. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan e. Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan 48. Di bawah ini yang bukan termasuk al-furudh al-muqaddarah adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 49. Pengurangan bagian dari harta warisan karena ada ahli waris lain yang membersamai dalam istilah ilmu mawarits disebut… a. Hijab hirman b. Hijab nuqshon c. Hijab ikroh d. Hijab tahrim e. Hijab atho’ 50. Batas maksimal seseorang mewasiatkan hartanya kepada orang lain sebelum meninggal di kala ahli warisnya masih ada adalah… a. ½ b. 1/3 c. ¼ d. 1/5 e. 1/6 II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar! 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? 2. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Tentukanlah berapa bagian istri, ibu dan 2 anak laki-laki. 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? 4. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi ! 5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan ahli waris seorang istri, ibu dan dua anak perempuan serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. Berapah bagian masing-masing 6. Jelaskan pengertian pernikahan dan hukumnya ? 7. Jelaskan pengertian khiṭbah dan hukumnya ? 8. Tuliskan syarat dan rukun nikah ? 9. Jelaskan wanita-wanita yang dilarang dinikah ? 10. Tuliskan dan jelaskan macam-macam talaq ! Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Q Fatimah meninggalkan harta waris berupa tanah sawah dan kebun, jika diuangkan menjadi sebesar Rp 500.000.000. ia berwasiat untuk amal jariah sebesar Rp 9.000.000, masih memiliki hutang sebesar Rp 6.000.000, kemudian biaya pengurusan janazah menghabiskan Rp5.000.000. sedangkan ahli warisnya terdiri dari suami, 2 anak laki-laki dan 2 anak

Halo, Anisa! Kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah 15 juta untuk Istri, 20 juta untuk Ibu kandung, 40 juta untuk anak laki-laki, dan 20 juta untuk anak perempuan Diketahui Warisan = juta Ahli waris = Istri, Ibu kandung, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan Ditanya Warisan yang didapat masing-masing ahli waris? Penyelesaian Dari soal diketahui bahwa seseorang meninggal dan meninggalkan harta sebesar juta. Ahli warisnya adalah terdiri dari istri, ibu kandung, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Dalam hukum waris dalam agama Islam aturannya adalah sebagai berikut Istri = 1/8 bagian, karena pewaris memiliki keturunan Ibu = 1/6 bagian, karena pewaris memiliki keturunan sebanyak 2 orang Satu anak laki-laki dan satu anak perempuan = 21 Maka, Istri = 120 juta x 1/8 = 15 juta Ibu = 120 juta x 1/6 = 20 juta Anak laki-laki = 120 juta x 1/3 = 40 juta Anak perempuan = 120 juta x 1/6 = 20 juta Jadi, warisan yang didapat istri adalah sebesar juta, yang didapat ibu adalah sebesar juta, anak laki-laki adalah sebesar juta, dan yang didapat anak perempuan adalah sebesar juta. Semoga terbantu, tetap semangat belajar, ya Ÿ˜Š

Daritotal warisan ini dibagi 7 = Rp 350 juta/7 = 50 juta. (selanjutnya ini dianggap satu jatah) Masing-masing anak laki-laki, mendapat: 2 x Rp 50 juta = 100 juta. Anak perempuan, mendapat: 1 x Rp 50 juta = 50 juta. Ketika Anak Keempat Meninggal. Anak keempat tadi mendapat jatah 100 juta. Ketika dia meninggal, maka istrinya mendapat jatah 1/4
Halo, Ardella! Kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah 200 juta untuk Ayah kandung, 200 juta untuk saudara laki-laki, dan 100 juta untuk saudara perempuan Diketahui Warisan = 600 juta Ahli waris = ayah kandung, saudara laki-laki dan saudara perempuan Ditanya Warisan yang didapat masing-masing ahli waris? Penyelesaian Dari soal diketahui bahwa seseorang meninggal dan meninggalkan harta sebesar 600 juta. Ahli warisnya adalah terdiri dari ayah kandung, saudara laki-laki dan saudara perempuan. Dalam hukum waris dalam agama islam aturannya adalah sebagai berikut Ayah = 1/3 bagian , karena pewaris tidak memiliki keturunan Saudara laki-laki dan saudara perempuan = 21 Maka, Ayah = 600 juta x 1/3 = 200 juta Saudara laki – laki = 600 juta x 1/3 = 200 juta Saudara perempuan = 600 juta x 1/6 = 100 juta Jadi, warisan yang didapat ayah adalah sebesar 200 juta, yang didapat saudara laki-laki adalah sebesar 200 juta, dan yang didapat saudara perempuan adalah sebesar 100 juta. Semoga terbantu, tetap semangat belajar, ya Ÿ˜Š
Apabilapewaris meninggalkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan tersebut mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta yang ditinggalkan. Ketentuan ini, dengan demikian, berlaku dalam kasus Anda. Bagian harta waris bagi beberapa saudara kandung. Pembahasan mengenai bagian warisan bagi saudara tidak dapat terlepas dari kalalah. December 15, 2021 Uncategorized 77 Views Pada kesempatan kali ini akan membagikan jawaban dari soal 1. seseorang meninggal dunia,meninggalkan harta warisan sebesar rp. sedangkan ahli warisnya terdiri dari ayah,ibu, 3 orang isteri dan empat orang anak terdiri dari 1 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. berapa bagiankah yang didapat oleh ahli waris tersebut! Demikian artikel tentang 1. seseorang meninggal dunia,meninggalkan harta warisan sebesar rp. sedangkan ahli warisnya terdiri dari ayah,ibu, 3 orang isteri dan empat orang anak terdiri dari 1 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. berapa bagiankah yang didapat oleh ahli waris tersebut! Semoga Bermanfaat Seorangmeninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka hasilnya adalah: Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan …. A. B. C. D. E. warisan dari seorang anak perempuan adalah 1/3 yaitu D-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁 Darisekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176. • Ashab al-Furudl 1/2. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak Un Montréalais d’origine haïtienne attendait avec impatience la fin du confinement pour retourner vivre dans son pays d’origine, mais son rêve a viré au cauchemar, jeudi soir, lorsqu’il a été sauvagement assassiné à la suite d’un vol à main armée près de Port-au-Prince. Le décès de Wilner Bobo, 41 ans, a eu l’effet d’un choc, cette fin de semaine, dans la communauté haïtienne de Montréal, au sein de laquelle il était connu pour organiser des soirées dansantes. Il aimait beaucoup avoir du plaisir, mais en même temps, c’était un gars posé, qui n’avait jamais de trouble avec personne», s’est remémoré son frère, Reynold, la gorge nouée. Amoureux d’Haïti Installé au Québec depuis plus de 30 ans, Reynold Bobo avait fait venir son frère cadet au pays dans les années 90, mais Wilner a toujours eu la nostalgie de son patelin. Gagnant sa vie comme préposé aux bénéficiaires ici, il retournait souvent en Haïti, où il avait l’habitude de rester pendant plusieurs mois. Durant la pandémie, il était décidé à repartir s’établir pour un bon bout de temps dans la Perle des Antilles, où la situation s’est dégradée ces dernières années. C’est un pays fou! Avant, c’était un pays de plaisir, mais maintenant, ça n’arrête pas de se détériorer», se désole Reynold Bobo, qui avait essayé de convaincre son frère de partir plus tard, sachant que la violence était à son comble, ces dernières semaines, à cause du démantèlement de gangs. Mais rien à faire Wilner était impatient d’aller rejoindre ses amis, ses jeunes enfants et les autres membres de la fratrie Bobo qui sont toujours dans la région de la capitale haïtienne. Meurtre Installé chez de la famille depuis quelques semaines, il a participé à une fête entre copains jeudi soir, à Pétion-Ville, une banlieue cossue de Port-au-Prince. À la sortie, il aurait été appréhendé peu après minuit en pleine rue par un individu armé, toujours selon le récit de l’un de ses neveux, Ricardo Bobo, joint depuis Haïti. Selon mes informations, il avait un sac en bandoulière et on lui a pointé un revolver dessus pour qu’il lui donne l’argent qu’il y avait dedans. Il aurait donné l’argent, mais il a quand même été assassiné», a ajouté Reynold Bobo, qui assure que son frère n’avait aucun lien avec le crime organisé. Exilés à risque M. Bobo aimerait se rendre en Haïti afin de faire toute la lumière sur ce tragique événement et pour assister aux funérailles, mais il hésite, tellement la situation est explosive sur place. Les gens savent que si tu es de la diaspora, tu as de l’argent», a déploré celui qui dit avoir de la difficulté à manger depuis qu’il a appris la terrible nouvelle, une peine qu’il partage avec les autres enfants de Wilner Bobo qui résident au Québec. Mujahidin S.Pd. Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Hasilnya adalah: Pembagian bagian Isteri 1/8, Ibu 1/6 dan 2 anak laki-laki 'a£abah. Asal masalahnya dari 1/8 dan 1/6 (KPK = Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 8 dan 6) adalah 24. Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan? Jawaban yang benar adalah B. Dilansir dari Ensiklopedia, seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. maka berapakah bagian dari seorang anak perempuan Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Seorangmeninggal dunia meninggalkan harta warisan sebesar 120 juta ahli waris terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan berapa bagian masing-masing - 2616060 Pengguna Brainly Pengguna Brainly 18.12.2019
BerandaKlinikKeluargaBegini Rumus Menghit...KeluargaBegini Rumus Menghit...KeluargaKamis, 11 Februari 2021Kami 3 bersaudara yang terdiri dari 1 perempuan dan 2 laki-laki. Ayah kami telah meninggal dunia tahun 1997 dengan meninggalkan 1 adik kandung laki-laki. Lalu, ibu kami meninggal dunia tahun 2019 dengan meninggalkan seorang ayah kakek kami dan 3 orang saudara kandung sebapak 1 adik laki-laki dan 2 adik perempuan. Setelah ibu kami meninggal dunia, kakek dan paman kami meminta bagian warisan dari ibu kami. Berapakah bagian yang harus kami berikan menurut hukum waris Islam? Kami bertiga baru membagi waris setelah ibu kami meninggal Hukum Islam membagi kelompok ahli waris menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dalam hal ini, anak, ayah, dan saudara pewaris berhak menjadi ahli waris. Namun, saudara dapat menjadi ahli waris jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Oleh karena itu, dalam kasus Anda, saudara pewaris paman Anda tidak dapat menjadi ahli waris karena anak dan ayah pewaris masih ada. Meski demikian, saudara pewaris tersebut dapat menerima harta pemberian untuk kerabat. Lalu, bagaimana rumus dan cara perhitungan harta waris tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sesuai dengan inti pertanyaan Anda, yaitu bagian yang harus diberikan kepada kakek dan paman Anda dari harta waris ibu Anda, dalam jawaban ini kami hanya akan membahas pembagian harta waris dari ibu Anda dengan merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam “KHI”.Yang Berhak Menjadi Ahli WarisKelompok ahli waris terdiri dari[1]Menurut hubungan darahGolongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan hubungan perkawinan terdiri dari duda atau lanjut, Pasal 181 dan Pasal 182 KHI mengatur kondisi yang mengakibatkan saudara berhak mendapatkan harta waris, yakni di saat pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, yang berbunyiPasal 181Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga 182Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara Karim Munthe, SH. SHI. MH., dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia FH UI sekaligus peneliti di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam LKIHI FH UI menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikenal sebagai kalalah menurut KHI, yakni kondisi di mana seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan dan keturunannya serta ayah telah meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris. Dalam kondisi tersebut, saudara dapat menjadi ahli menjawab pertanyaan Anda, karena dalam kasus yang Anda tanyakan ayah dan anak pewaris masih hidup, maka yang berhak mendapat harta waris dari ibu Anda hanyalah kakek Anda selaku ayah kandung beserta Anda dan saudara Anda selaku anak kandung pewaris. Adapun saudara kandung sebapak dari pewaris sebagaimana yang Anda sebutkan termasuk paman, tidak berhak atas harta waris tersebut dikarenakan ayah dan anak pewaris masih Pemberian untuk KerabatMeski demikian, saudara ibu Anda tersebut dapat menerima harta pemberian untuk Karim menjelaskan bahwa pemberian kepada kerabat ialah harta pemberian yang ma'ruf kepada saudara yang menyaksikan pembagian harta warisan hal ini, ahli waris secara sukarela dapat menyisihkan sebagian harta waris dan memberikannya kepada keluarga yang tidak berhak menerima warisan, baik karena terhalang atau memang bukan keluarga yang berhak untuk menerima warisan. Besaran harta tersebut tidak ditentukan secara mutlak, melainkan bergantung pada kesepakatan Anda dan ahli waris yang lain yang memberikan harta Waris Dzul Faraid, Asabah, dan Dzul ArhamF. Satrio Wicaksono, dalam buku Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan memaparkan bahwa ahli waris dalam KHI dapat dibedakan menjadi dzul faraid, asabah, dan dzul arham, dengan penjelasan sebagai berikutAsabah adalah ahli waris yang memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil arham adalah ahli waris yang mewaris jika tidak ada ahli waris dzul faraid dan ahli waris asabah, atau apabila hanya ada janda atau duda selaku ahli waris dzul faraid adalah ahli waris yang bagian warisnya telah ditentukan di dalam Al Qur’ lanjut, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia mendefinisikan dzul faraid sebagai ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu kasus Anda, ayah pewaris kakek Anda merupakan ahli waris dzul faraid, karena bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam keadaan tertentu, yakni mendapat seperenam bagian harta waris bila mewaris bersama anak pewaris.[2]Adapun anak-anak pewaris merupakan ahli waris asabah karena memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya, dimana bagian anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan anak perempuan apabila anak perempuan mewaris bersama anak laki-laki. [3]Cara Menghitung Bagian Ahli WarisBerikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam kasus AndaHitung Total Harta Waris yang DitinggalkanRumus perhitungan total harta waris adalah sebagai berikut[4]Hitung Bagian Harta Waris yang Diperoleh Setiap Ahli WarisSetelah itu, hitung bagian waris yang diperoleh masing-masing ahli waris, dengan rumus berikutBagian Ayah Kakek AndaSebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, bagian ayah sudah ditentukan, yaitu berhak atas 1/6 bagian dari harta AnakDikarenakan Anda selaku anak merupakan ahli waris asabah, maka perlu dihitung terlebih dahulu besaran harta waris yang tersisa setelah dikurangi dengan bagian ahli waris dzul faraid, dengan rumus berikutDalam kasus Anda, perhitungannya adalah sebagai berikutSehingga, sisa harta waris yang berhak dibagi kepada ketiga anak pewaris ialah 5/6 bagian dari harta hitung bagian masing-masing bahwaA = Anak perempuanB = Anak laki-laki 1C = Anak laki-laki 2 Sehingga bagian masing-masing, sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, yaitu A = 1, B = 2, dan C = besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikutSetelah itu, kalikan bagian masing-masing dengan sisa harta waris tadi, sehingga hasilnya sebagai berikutDengan demikian, bagian masing-masing ahli waris dalam kasus Anda adalah sebagai berikutAyah kakek Anda 1/6 bagian;Anak perempuan 1/6 bagian;Anak laki-laki 1 2/6 bagian;Anak laki-laki 2 2/6 informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment Instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini! Demikian jawaban dari kami, semoga Thalib. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. Satrio Wicaksono, Hukum Waris Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta Visimedia Pustaka. telah melakukan wawancara via telepon dengan Abdul Karim Munthe, SH. SHI. MH., Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia FH UI sekaligus peneliti di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam LKIHI FH UI pada Senin, 8 Februari 2021 pukul WIB.[1] Pasal 174 ayat 1 KHI[4] Pasal 171 huruf e KHITags jYD5Ady.
  • cx3h75u1ox.pages.dev/227
  • cx3h75u1ox.pages.dev/30
  • cx3h75u1ox.pages.dev/480
  • cx3h75u1ox.pages.dev/402
  • cx3h75u1ox.pages.dev/140
  • cx3h75u1ox.pages.dev/25
  • cx3h75u1ox.pages.dev/45
  • cx3h75u1ox.pages.dev/161
  • seorang meninggal dunia meninggalkan harta sebesar 120 juta